Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun anggaran 2017.
Oleh karena itu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi. Adapun kedua saksi itu adalah Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Atam 2015 - 2017 yang kini menjabat Manager Bisnis Feasibilty PT Antam, Helminton Jaharjo Sitanggang; dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam 2007 - 2018, Agung Kusumawhardana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK merah putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir Liputan6.com, Jumat, 4 Februari.
Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.
"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.
"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021
Namun, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Baca artikel terkait korupsi. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.