Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPK Tak Menetapkan Pemberi Suap Mardani Maming sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Mardani H Maming (Dok. Antara)

KPK Tak Menetapkan Pemberi Suap Mardani Maming sebagai Tersangka, Ini Alasannya

MS Hadi
MS Hadi 29 Juli 2022 at 08:29am

Djawanews.com – Mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan Maradani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Sementara pemberi suap tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya tak menetapkan penyuap sebagai tersangka lantaran pemberi suapnya sudah meninggal.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Hendry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal. Jadi pemberinya sudah meninggal," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli.

Baca Juga:
  • Heboh Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS: Hadiri Sidang PK
  • Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
  • Harta Kekayaan Mardani H. Maming Tersangka Kasus Korupsi, Hasil Terima Suap Rp104 Miliar?

Meski begitu, komisi antirasuah tetap yakin bisa mengusut kasus ini. Alexander bilang pihaknya sudah memegang alat bukti.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," tegasnya.

Sebelumnya, Mardani ditahan selama 20 hari pertama setelah menggunakan rompi oranye. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.

Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.

Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kpk#Suap#bupati tanah bambu#mardani maming tersangka#Mardani Maming#Alexander Marwata

Berita Terkait

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam
    Berita Hari Ini

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam

    Djawanews.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara 38 penumpang dan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad
    Berita Hari Ini

    Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad

    MS Hadi 03 Jul 2025 11:37
  • Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri

    MS Hadi 03 Jul 2025 10:12
  • Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari
    Berita Hari Ini

    Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari

    Djawanews.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan agar penyelenggaraan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika diperpanjang dari tiga hari menjadi enam hari. Langkah ini diambil ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Bilateral melalui Dewan Koordinasi Tertinggi
    Berita Hari Ini

    Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Bilateral melalui Dewan Koordinasi Tertinggi

    MS Hadi 03 Jul 2025 07:09
  • Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang

    MS Hadi 02 Jul 2025 19:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

1

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

2

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

3

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut
Berita Hari Ini

4

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air
Berita Hari Ini

5

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up