Djawanews.com – Dikabarkan bahwa informasi rencana penangkapan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bocor hingga membuat tersangka sempat atau berhasil kabur. Terbaru, ada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak berhasil kabur ke Papua Nugini.
Sebelum Ricky Ham, operasi penangkapan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Harun Masiku, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin sempat bocor. Zumi Zola, dan Terbit Rencana sudah berhasil ditangkap, tapi Harun Masiku masih dicari.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal menduga Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK. Dia diduga kabur lewat jalan tikus.
"Ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus," ujar Faizal di Jayapura seperti dilansir detikSulsel, Jumat, 15 Juli.
Faizal menyebut pihaknya membantu penyidik KPK mencari Ricky Ham yang diduga kabur ke Papua Nugini. Faizal mengatakan polisi belum bisa menemukan keberadaan RHP, yang pada Rabu (13/7) masih terdeteksi di Jayapura.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ucap Faizal.
Sementara itu, KPK mengakui bahwa telah menetapkan Ricky sebagai tersangka. Namun, saat akan menangkapnya, Ricky telah kabur.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu, 16 Juli.
Dia mengatakan tim penyidik melakukan upaya jemput paksa. Namun, Ricky Ham sudah tak ada di lokasi.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.