Djawanews.com – Terkait kasus suap proyek dan perizinan yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka lainnya yakni Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mangatakan, Mulyadi, Edi, dan Jusman diduga diperintahkan oleh Abdul Gofur untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU. Ia juga mengatakan, pada 2021 lalu Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM (Abdul Gofur) untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex, Kamis (13/1) malam. Dilansir dari Kompas.com.
Alex menyebutkan, Abdul Gofur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan HGU lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU. Kemudian, Nur Afifah diduga berperan menampung uang yang diterima Abdul Gofur dari para rekanan melalui rekening bank milik Nur Afifah.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati uang Rp447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, Abdul Gofur juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. Atas perbuatannya kini Abdul Gofur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Affifah sebagai tersangka penerima suap sedangkan Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Kasus Suap. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.