Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk berintegritas. Mereka diminta untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan pekerjaannya.
KPK menyampaikan peringatan ini setelah melakukan tangkap tangan dan menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia Diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, dilansir Voi.id Senin, 9 Desember.
Peringatan ini, sambung lpi, diberikan karena jabatan kepala daerah rawan dengan konflik kepentingan. Dia juga mengungkap dari hasil studi yang dilakukan KPK, konflik kepentingan sering kali menjadi penyebab terjadinya tindak korupsi di Indonesia.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi diantaranya, seperti penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, serta proses pengangkatan maupun mutasi pegawai, hingga penentuan rekanan atau penyedia barang dan jasa.
"Di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangan memiliki kepentingan pribadi sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," tegasnya.
Selain mengingatkan kepala daerah untuk berintegritas, KPK juga meminta perbaikan sistem yang harus dilakukan. “Termasuk pada pribadi maupun dalam budaya instansi,” kata lpi.
"KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rahmat Effendi bersama dengan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Namun, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.
Selain menerima suap di atas, terungkap Rahmat juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Selanjutnya, ia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Namun, tidak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.
Tetapi, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.