Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian aset sebesar Rp2,4 triliun dari hasil pengungkapan kasus korupsi dalam empat tahun terakhir. Aset tersebut disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan atau melakukan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari konferensi pers akhir tahun yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Desember.
Asset recovery ini disebut Alexander mengalami peningkatan dengan signifikan sejak 2020, yakni 229,8 persen. Adapun rincian yang ditayangkan pada 2020, KPK menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp294.778.133.050.
Angka ini kemudian meningkat pada 2021 dengan Rp416.941.569.376; Rp575.743.073.509 pada tahun 2022; lalu sempat berkurang pada 2023 yakni Rp525.414.306.099; dan naik drastis pada 2024 hingga Rp677.593.085.560.
Ke depannya, komisi antirasuah bakal berusaha mengoptimalisasi pengembalian kerugian negara. Setidaknya ada empat cara yang sudah disusun, kata Alexander.
"KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi," tegasnya.
"Pertama, akselarasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemberintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK," sambungnya.
Kemudian, KPK juga berupaya memanfaatkan gedung penyimpanan aset agar hasilnya lebih optimal. Alexander bilang upaya ini penting sehingga nilai ekonomis barang sitaan maupun rampasan dari kasus korupsi yang ditangani bisa tetap terjaga.
"Ketiga, (KPK, red) berpartisipasi aktif dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Alexander. "Terakhir, (kami, red) menyusun Peraturan Komisi tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021," pungkasnya.