Djawanews.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan personel kepolisian masih tetap memerlukan senjata api untuk menangani tindak pidana kekerasan. Karena itu, dia tidak setuju dengan usulan pembatasan penggunaan senjata api oleh kepolisian.
"Enggak bisa (polisi dibatasi penggunaan senjata api). Kalau mereka enggak ada senjata, kira-kira ketika terjadi tindak pidana kekerasan, kejahatan, apa yang akan digunakan?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember.
Dia lantas membeberkan fakta bahwa tak sedikit aparat kepolisian yang menjadi korban kekerasan. Misalnya, saat menangani kasus terorisme, perampokan, atau penggerebekan gembong narkoba.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, polisi harus tetap dipersenjatai dengan senjata api. Sebab, tidak mungkin bisa melindungi masyarakat jika pengayomnya tidak bisa melindungi diri sendiri.
"Banyak aparat keamanan menjadi korban tindak pidana kekerasan, ada yang dengan terorisme, perampokan, dan lain sebagainya bagaimana dia melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam," kata Habiburokhman.
"Tapi kalau memberantas kejahatan. Misalnya perampokan, narkoba, dan lain sebagainya, masa bawa pentungan," imbuhnya.
Habiburokhman menegaskan, tak perlu mengubah kebijakan hanya karena hanya satu dua kasus yang dilakukan oleh oknum polisi.
Menurutnya, sejumlah kasus yang belakangan viral, misalnya polisi tembak polisi di Sumatera Barat, polisi tembak siswa SMA hingga tewas di Semarang, hingga poliai tembak warga sipil, hanyalah contoh kecil yang tak bisa menlatarbelakangi perubahan kebijakan.
"Nah itu kan satu dua kasus," kata Habiburokhman.
"Kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif hanya karena satu dua kejadian, kita bikin kebijakan pembatasan," ujar Habiburokhman.