Djawanews.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran ini terkait dengan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.
Detail terkait jumlah uang yang ada di rekening itu tak disampaikan Ali. Dia hanya mengatakan pemblokiran itu terkait penyidikan dugaan suap yang dilakukan Lukas Enembe.
KPK memastikan pemblokiran sudah dilakukan sejak lama. Hal ini membantah adanya tudingan pemblokiran dilakukan setelah Yulce mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 5 Oktober kemarin.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tsb, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," tegas Ali.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi untuk menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Mereka di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
Hanya saja, keduanya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Sehingga, ke depan KPK akan memanggil mereka kembali.
Komisi antirasuah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.
Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.
Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.