Jakarta (21/1/2020)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada siapa saja yang menyembunyikan Harun Masiku. Pasalnya sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) sampai saat ini belum juga diketahui rimbanya.
KPK menduga Harun Masiku merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Karena itu KPK mencurigai Harun disembunyikan oleh para politikus dari partai berlambang kepala banteng tersebut.
Kasus Harun Masuki Diduga Melibatkan Para Petinggi PDIP
Juru bicara KPK menegaskan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi kinerja KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang KPK dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) seperti di dikutip dari Jawapos.com.
KPK sangat mengharapkan bisa menemukan Harun Masuki untuk mengembangkan perkara penyidikan kasus PAW anggota DPR periode 2019-2024. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan dan diduga mengarah ke para petinggi PDIP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK menghimbau kepada Harun Masiku untuk bersikap kooperatif agar tidak memberatkan hukumnan.
“Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM (Harun Masiku) di manapun anda berada silakan anda bekerja sama, kooperatif apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Harun Masuki saat ini diperkirakan berada di Singapura didasarkan pada laporan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Senin (6/1). Harun pergi ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.