Djawanews.com – Kota Semarang, Jawa Tengah, telah resmi memiliki jalur sepeda. Menurut Endro P. Martanto, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, pembuatan jalur tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Jalur sepeda Kota Semarang berawal di titik nol kilometer Kota Semarang, yaitu di depan Kantor Pos Johar, kemudian lanjut ke Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Lingkar Simpanglima, dan Jalan Gajah Mada. Sebagai tanda, jalur sepeda tersebut menggunakan rambu-rambu berupa gambar sepeda serta garis hijau di badan jalan.
"Intinya sesuai Pasal 12 Bab 3 PM 59 Tahun 2020 bahwa jalur sepeda ada di badan jalan, bedanya kami beri penanda," terang Endro setelah melakukan peresmian jalur sepeda di Jalan Pemuda, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, dengan anggarayan yang cukup terbatas, pembuatan jalur sepeda dibagi menjadi empat segmen.
"Ini menjadi 4 segmen karena kaitannya dengan anggaran. Teman-teman sepeda punya semangat kalau bisa semua ruas jalan. Ini upaya kami saat ini mewujudkan beberapa ruas jalan," jelas Endro.
Endro berharap, dengan dibuatnya jalur sepeda itu, para pengendara sepeda, sepeda motor, dan mobil bisa saling menghargai ketika di jalan raya. Ia juga berpesan agar pengendara kendaraan bermotor—sepeda motor dan mobil—tak menyerobot jalur khusus pesepeda.
"Nanti rekan-rekan satlantas yang melakukan penegakan karena ini bagian dari rambu yang dijalankan. Kami berharap saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan," terangnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.