Djawanews.com – Korban penipuan tiket Coldplay yang melaporkan ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Kuasa hukum korban Zainul Arifin menjelaskan penambahan tersebut total kerugian mencapai Rp183 juta.
"Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/5).
Zainul menambahkan, dari total korban tersebut tujuh di antaranya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menyebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan penipuan itu.
"Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban," katanya.
Lebih jauh, Zainul berharap Bareskrim bisa segera menangkap para pelaku seperti yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Nah, makanya kita harap hari ini bisa diselesaikan karena di Polda sudah ada ditahan, maka kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Kasus penipuan ini berbeda dengan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus di Polda Metro, pelaku ada pasutri yang menipu sekitar 60 orang dengan keuntungan hingga Rp257 juta.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.