Djawanews.com – Politisi Partai Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis akan melaporkan Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto terkait dugaan penistaan agama pada Selasa, (1/11) mendatang. Hal itu berkaitan dengan unggahan Dede yang mempelesetkan kata khilafah menjadi khilafuck pada Minggu, 23 Oktober lalu.
Dalam opini hukumnya, Taufiqurrahman menjelaskan, Khilafah adalah sebuah konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut Khalifah. Konsep Khilafah tersebut pernah ada dan diterapkan di zaman pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan sejarah kata dia, konsep Khilafah merupakan konsep yang pernah hidup dan menjadi pedoman bagi ummat islam dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah konsep tersebut relevan untuk diterapkan di era sekarang, menurut Dede Budhyarto menimbulkan perdebatan secara definisi dan penafsiran yang sesungguhnya hanya akan selesai terbatas pada ruang perdebatan, karena konsep khilafah sesungguhnya telah mengkristal dalam Pancasila.
Sedangkan kata “Fuck” sendiri menurut dia, merupakan diksi yang negatif dan sangat kasar, dalam penggunaannya baik dalam bahasa inggris merupakan kata umpatan, atau hinaan terhadap keadaan tertentu, begitu pula dalam penggunaannya dalam bahasa sehari-hari dikalangan masyarakat Indonesia kata “Fuck” adalah kata dengan diksi negatif yang bertujuan untuk merendahkan atau menghina.
Dede Budhyarto Disebut Tendensius dan Penuh Ujaran Kebencian
“Terlepas dari adanya perbedaan penafsiran mengenai penerapannya,berdasarkan fakta sejarah tidak dapat dibantah konsep tersebut pernah dipraktekan di zaman ke Khalifahan, yang disebut Khulafaur Rasyidin. Dengan memplesetkan kata 'Khilafah’ menjadi ‘Khilafuck’ adalah suatu perbutan yang bukan hanya menyakiti perasaan ummat islam tetapi berpotensi melanggar hukum,” ucapnya pada Minggu, 10 Oktober.
Cuitan akun Dede disebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian yang berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 156a KUHP. Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara dalam Pasal 156a KUHP mengatur, soal pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Sebelumnya, Dede Budhyarto berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengingatkan partai politik untuk tidak sembrono mengusung capres 2024. Dede mengaku sepakat apalagi kata dia capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafirkan.
Bahkan dia menyebut pangasong khilafuck anti Pancasila hingga melarang pendirian rumah ibadah minoritas. “Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas,” ujar Kang Dede-sapaannya dalam keterangannya, Minggu, 23 Oktober.
Dia menduga, pernyataan Jokowi itu lebih kepada menyindir pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Partai NasDem. “Di acara Golkar, Pak Jokowi berpesan agar jangan sembrono menentukan capres. Mungkin seperti pencalonan mantan Gubernur terburuk sepanjang sejarah DKI Jakarta Anies Baswedan mungkin yah,” tutur Kang Dede Budhyarto.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.