Djawanews.com – Kombes Joko Sumarno mengaku pernah memberikan uang Rp150 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani usai anaknya lulus masuk Universita Lampung tersebut. Pernyataan itu disampaikan Joko Sumarno di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan PMB Unila tahun 2022.
"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Ia mengatakan uang tersebut ia berikan setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Uang diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan
"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepadanya tentang masuk ke Universitas Lampung melalui jalur prestasi.
"Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.
"Waktu ketemu yang bersangkutan (Karomani) enggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri," kata dia.
Joko sempat dicecar hakim sebelum akhirnya mengakui pertemuan dengan Karomani. Awalnya, Joko tidak mengakui pertemuan dengan Karomani. Namun jaksa terus mencecar karena hal tersebut berbeda dengan BAP yang ditandatangani Joko.
"Pernah enggak nemuin Karomani," tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Enggak pernah, Yang Mulia," jawabnya.
"Saudara jangan 'ngebulet', BAP saudara mengatakan bahwa saudara bertemu dengan Karomani. Saya bacakan BAP saudara. Saya bertemu Karomani untuk menanyakan peluang anak saya masuk perguruan tinggi (Unila) lewat jalur prestasi. Itu BAP saudara," kata Lingga dengan nada agak tinggi.
"Saudara ini sebagai terperiksa di sini, jangan mengajak diskusi," kata Lingga lagi.
"Itu bukan jawaban saya, Yang Mulia," timpal Kombes Joko.
"Kalau bukan jawaban saudara, lalu kenapa saudara tanda tangani? Betul enggak ini jawaban saudara di KPK," tegas Lingga.
"Saya enggak jawab begitu," ungkap Joko.
"Anda ini kan mantan Kapolres, harusnya paham pemeriksaan saksi dalam BAP," terang Lingga.
Dari cecaran itu Joko akhirnya mengakui pernah bertemu Karomani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022.
Saksi yang hadir dalam persidangan yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno,
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.
Sementara itu Fatah Sulaiman yang juga Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS-PTN) Wilayah Barat, menjelaskan soal kuota afirmasi kepada majelis hakim.
Dia menyebutkan bahwa kuota afirmasi merupakan aksesibilitas untuk putra-putri pendidik. Ada dugaan Unila tidak sesuai menjalan kesepakatan yang telah ditetapkan yakni 30 persen afirmasi dan 70 persen melalui sistem lulus murni.
Dia mengatakan bahwa untuk kuota afirmasi hanya bisa melalui jalur mandiri karena untuk seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNMPTN) dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) tidak memungkinkan
Ia pun mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi dari perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Barat ditetapkan bahwa untuk afirmasi di masing-masing PTN sebesar 30 persen dan 70 persen lulus murni dari kuota PMB.
"Tahun 2022 ada 25 dari 37 perguruan tinggi yang mengajukan proposal untuk ikut gabung seleksi mandiri melalui BKS-PTN Wilayah Barat. Jadi awalnya ada 20 persen kuota afirmasi, namun ada yang keberatan dari beberapa PTN, kemudian saya sarankan 30 persen afirmatif," kata dia.
Terkait Unila tidak sesuai menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan yakni 30 persen afirmasi dan 70 persen melalui sistem lulus murni, Rektor Untirta itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tau kalau kuota Unila tidak 30 persen karena pengawasan ke masing-masing perguruan tinggi anggota belum ada. Ke depan akan ada perbaikan dan pengawasan akan dilakukan," kata dia.
Dalam kasus ini eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dan Sin$10 ribu. Uang itu diduga sebagai suap PMB jalur SNMPTN dan jalur SBMPTN di kampus negeri tersebut.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama pejabat nasional dan politikus yang diduga ikut menitipkan sejumlah orang untuk masuk Unila.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.