Djawanews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam pelanggaran etika terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi etik langsung kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
DKPP telah menetapkan bahwa proses pendaftaran Gibran melanggar etika, meskipun keputusan ini tidak berdampak pada keikutsertaannya dalam Pilpres 2024. Dalam menghadapi kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi dan LSM termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), bergerak untuk mengajak masyarakat memberikan sanksi etik secara langsung kepada pasangan Prabowo-Gibran.
"Koalisi mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk mengekspresikan penolakan etik dengan tidak memilih Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," ungkap Julius Ibrani, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ibrani menegaskan bahwa sanksi etik perlu diberikan oleh masyarakat sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran etika yang melibatkan pendaftaran Gibran. Sebelumnya, pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan, Gibran juga dikaitkan dengan pelanggaran etik berat, yang berujung pada pencopotan Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran.
Julius Ibrani menyebutkan, "Putusan DKPP juga menambah daftar pelanggaran Pemilu 2024, yang mencakup permasalahan cawe-cawe Presiden Jokowi, ketidaknetralan instansi negara, dan korupsi melalui programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah."
Pernyataan ini disampaikan bersama oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, yang terdiri dari berbagai LSM dan organisasi, seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBHM.
Sebagai informasi tambahan, DKPP menetapkan bahwa semua komisioner KPU melanggar etika dalam memproses pendaftaran Gibran, dan memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi paling berat.