Djawanews.com – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak yakin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan mengundurkan diri setelah diputus melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Ganjar mengatakan pimpinan KPU yang dinyatakan melanggar etik seharusnya merasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar Ganjar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 6 Februari.
Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar tobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Ketua KPU dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.