Djawanews.com – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Todung, putusan tersebut bisa membatalkan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena sebelumnnya juga bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak, batal demi hukum," ujar Todung kepada wartawan, Senin, 5 Februari.
"Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," sambungnya.
Meski permasalahan etika tak masuk dalam ranah hukum, kata Tudong, tetapi pengusutan etik ini berawal dari sudut pandang hukum.
Karenanya, bila hendak mengembalikan proses kontestasi politik yang sesuai aturan, disarankan tindakan tegas atas persoalan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika ya secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," kata Tudong.
Adapun, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar KEPP. Putusan itu merupakan buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bersama Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.
Selain Hasyim, DKPP juga memberi sanksi kepada Anggota KPU lainnya. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sama seperti Hasyim, dalam putusan itu keenam orang tersebut turut dijatuhi sanksi peringatan keras.