Djawanews.com – Sebuah kisah pilu ibu Rodiah tengah viral dan menjadi sorotan para warganet. Pasalnya, ibu yang sudah berumur 72 tahun itu dipolisikan oleh 5 anak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus anak polisikan ibu kandung kembali lagi terjadi. Ibu 72 tahun bernama Roidah dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Rodiah menuturkan 5 orang anak yang melaporkannya ke polisi, yakni SS, SY, AB, MK, dan SO.
“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres,” ucap Rodiah kepada wartawan di kediamannya.
Rodiah merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rodiah memiliki delapan anak, namun lima di antaranya tega melaporkan dirinya ke polisi gara-gara warisan.
Selain dilaporkan ke polisi, surat tanah miliknya juga dicuri saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suaminya, H Zein Choir. Rodiah menyebut orang yang mencuri surat tanah miliknya adalah anak kandungnya sendiri.
Ibu Rodiah Lumpuh Kaki, Namun Dipolisikan 5 Anak Kandungnya Sendiri
Gara-gara dipolisikan, ibu Rodiah yang menderita kelumpuhan pada kedua kakinya itu terpaksa datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi pada Senin, 29 November siang.
Rodiah datang ke Mapolres Metro Bekasi dengan diantar oleh tiga anaknya menggunakan kursi roda. Menurut Rodiah, lima anak kandungnya memaksa untuk membagikan harta warisan berupa empat surat tanah miliknya seluas 9.000 meter persegi.
Surat tanah tersebut kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan. Puncaknya, putri pertamanya bersama lima adiknya sepakat untuk melaporkan Rodiah ke polisi karena belum membagikan warisan tersebut.
“Kaki begini saya dilaporkan, katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta,” tambah Rodiah.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga sering diteror oleh lima anak kandungnya sejak suaminya meninggal dunia. “Yang lima (anak) itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” ucap Rodiah.
Ibu Rodiah juga mengaku trauma setiap kali pintu rumahnya diketuk. Ia takut anaknya kembali datang untuk meneror. “Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu,” tandas Rodiah.
Informasi yang dihimpun, Rodiah dilaporkan oleh anaknya atas dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 penjara penjara.
Pasal 372 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.
Sedangkan Pasal 385 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait kasus anak polisikan ibu Rodiah di Bekasi tersebut. Mereka berusaha sehati-hati mungkin menangani kasus itu dan mencoba untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.