Djawanews - Siti dan Sudin dibawa bus ALS bernopol BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang. Andaikata lolos dari pantauan petugas, Siti dan Sudin tak bisa lagi menghirup udara di alam bebas.
Siti dan Sudin adalah dua ekor anak orangutan Sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina. Umur mereka diperkirakan 1 hingga 1 tahun 4 bulan. Nama itu diberikan secara khusus oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung.
Mendapat kabar tentang penyelamatan dua orangutan, Siti yang didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, langsung datang ke Lampung Selatan menempuh perjalanan darat. Siti ingin memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan beberapa waktu yang lalu.
Gagalnya upaya penyelundupan ini terjadi pada 26 April 2021 lalu. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, bus ALS dan semua awak Bus, diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan.
"Dengan ditetapkannya supir dan kernet bus menjadi tersangka ini menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk ke dalam proses hukum di tingkat penyidikan, di mana penyidik dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga melakukan pengembangan kasusnya," tulis Siti dalam keterangan tertulisnya.
30 April 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan di kota Medan, Sumatera Utara. Disinyalir pelaku kejahatan ini adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini untuk mendapatkan informasi untuk membongkar jaringannya dari hulu sampai ke hilir.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Mereka bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menteri Siti menyampaikan penghargaan secara langsung kepada Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia - Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Menteri Siti kemudian menegaskan bahwa Kementerian LHK akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Polres Lampung Selatan.
"Orangutan merupakan salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa. Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan," ungkap Menteri Siti.
Menurut data dari Ditjen KSDAE, selama periode Maret-April tahun 2021, telah terdapat setidaknya 4 (empat) kasus terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa orangutan. Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, telah dilakukan penyelamatan terhadap 6 individu orangutan yang usianya berkisar 1-4 tahun (anakan).