Djawanews.com – Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif digugat oleh mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Johanes tidak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila yang telah dilakukannya.
Menanggapi hal itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya itu.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT, mengutip jpnn.com, Senin, 22 November.
Johanes dipecat September lalu karena diduga kuat telah menghamili seorang wanita. Pemecatan Johanes tertuang dalam surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Diberitakan sebelumnya, persidangan mengungkap, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Si wanita itu akhirnya melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui bayi yang dilahirkan si perempuan itu adalah anaknya.
Selain itu, persidangan juga mengungkap Johanes berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Menurut Kapolda NTT, apa yang dilakukan Johanes perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Kapolda NTT.