Djawanews.com – Penetapan PSBB mulai diberlakukan oleh beberapa daerah setelah Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang mengawalinya. Untuk menjaga agar PSBB tetap tertib, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan imbauan kepada para penegak hukum yang mengatur ketertiban PSBB.
Komnas HAM meminta agar para penegak hukum tak mendorong masyarakat yang melanggar PSBB ke arah tindak pidana. Mereka juga diminta agar melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.
PSBB Tak Boleh Melibatkan Kekerasan
Komisioner Komnas HAM Choirul Alam menilai, sebelum PSBB diberlakukan ada beberapa tindakan yang menurutnya kurang pas.
“Misalnya, aksi kepolisian yang mendorong para pelanggar ke arah tindak pidana. Kami Komnas HAM justru mendorongnya adalah sanksi denda atau kerja sosial,” kata Choirul dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
Choirul juga mengatakan bahwa penertiban masyarakat saat PSBB oleh para penegak hukum disarankan tidak menggunakan kekerasan. Komnas HAM tetap menginginkan semua berjalan dengan baik.
“Kita juga tidak ingin adanya perilaku kekerasan atau tindakan yang berlebihan dari berbagai fungsi penegak hukum. Oleh karenanya, kami ingin mendorong semuanya untuk jauh lebih baik,” tambahnya lagi.
Choirul berharap penerapan PSBB diterapkan dengan cara persuasif, humanis, dan dialogis. Cara-cara itu sebaiknya dilakukan tidak hanya di satu daerah saja, namun ke semua wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Baten.