Djawanews.com – Dikabarkan bahwa sejumlah pedagang tak menerapkan penjualan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang disyaratkan Pemerintah Pusat.
Mereka menilai, syarat pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter itu bakal mempersulit pembeli.
Seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Bojonggede, Bogor yang bernama Rohilah (51) misalnya. Ia tidak menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
"Kita jualan udah susah ngga mau mempersulit pembeli mereka juga pada takut kan kalau di pintain begitu,” ujarnya pada Senin, 27 Juni.
Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah itu akan dilakukan sosialisasi selama 2 minggu keepan terhitung per hari ini Senin, 27 Juni.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 24 Juni.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dianggap sanggat mempersulit para pedagang.
Pasalnya, ketentuan pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Rakyat Takut NIK di Aplikasi PeduliLindungi Bakal Bocor ke Pinjol
Dari waktu yang bersamaan, para pelanggan yang yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentunya merasa sanggat takut karena berpikir NIK yang diberikan di aplikasi PeduliLindungi akan di salah gunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.
Tidak jarang dari mereka melakukan transaksi pembelian di atas 10 kg dalam sehari lantaran akan dijual kembali dalam bentuk eceran.
"Nggak mau ah saya kalau di pintain NIK kaya begitu, nanti kejadiannya sama kaya anak saya lagi di tipu dia mah ga minjem eh di suruh bayar. Takut saya mah, masa beli minyak goreng curah dua liter aja kudu pake KTP,” kata pembeli minyak goreng curah di Pasar Bojonggede Ibu Ida pada Senin, 27 Juni.
Para pedagang dan pelanggan minyak goreng curah berharap pemerintah mempermudah peraturan untuk masyarakat dan menggantu metode yang sudah diterapkan pada aplikasi PeduliLindungi dengan alternatif lain.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.