Iuran BPJS Kesehatan naik adalah wacana pemerintah guna menanggulangi defisit yang dialami badan asuransi tersebut.
Defisit keuangan yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sampai akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp 28 triliun. Terkait dengan hal tersebut muncul wacana iuran BPJS Kesehatan naik.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masih Ditinjau Kembali
Angka tersebut berasal dari defisit BPJS Kesehatan tahun ini yang diproyeksi Rp 19 triliun dan utang tahun lalu Rp 9,1 triliun. Meskipun angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, menyatakan jika BPJS Kesehatan dan pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait solusi konkret dalam mengatasi defisit perusahaan.
Terkait dengan wacara pemerintah dalam rangka menaikkan premi asuransi BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa desakan dan tanggapan tokoh nasional terkait isu kenaikan premi asuransi BPJS Kesehatan.
- Peringatan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan jika dirinya bukan ‘kasir’ yang hanya membayar defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menginginkan agar BPJS Kesehatan berbebah diri hingga 6 bulan ke depan.
Sri Mulyani juga menyatakan jika di lingkungan koordinasi antar Kementerian atau Lembaga sudah dilakukan identifikasi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengelola BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani juga melihat sisi tata kelola BPJS Kesehatan mengenai pendataan peserta. Hal tersebut menurutnya adalah hal yang penting untuk diperbaiki, terkait dengan tata kelola dari sisi penerimaan. Terutama dari peserta yang bukan penerima upah reguler.
Sri Mulyani akan terus mengkaji terkait tata kelola BPJS Kesehatan, lantaran pihaknya tidak ingin melakukan pembayaran defisit. Selain itu Sri Mulyani menginginkan ada perbaikan di BPJS Kesehatan secara fundamental.
- Pemerintah Setuju Iuran Dinaikkan?
Terkait dengan defisit BPJS Kesehatan, baru-baru ini dikabarkan jika pemerintah akan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menyatakan jika saat ini pemerintah sudah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun kenaikan tersebut sampai saat ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Terkait dengan angka kenaikan iuran BPJS, saat ini masih dalam pembahasan oleh tim teknis. Besaran kenaikan kemudian akan akan dilaporkan pada rapat yang dilakukan pemerintah berikutnya.
Perlu diketahui, saat ini terdapat tiga jenis iuran BPJS Kesehatan. Pertama, adalah kelas 3 dengan iuran sebesar Rp 25.500 per bulan. Kelas 3 adalah iuran yang dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Kedua, adalah iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan. Dan ketiga, adalah iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Iuran kedua dan ketiga adalah iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri. Jika iuran BPJS Kesehatan naik, apakah kesejahteraan masyarakat akan naik juga?