Djawanews.com – Razia masker akan terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Hal ini dilakukan demi menekan persebaran virus Corona Covid-19. Sampai sejauh ini, berdasarkan beberapa kali razia, Satpol PP Semarang menemukan puluhan warga yang tak menggunakan masker meski di tempat umum.
“Dari evaluasi razia masker yang sudah kita lakukan, tingkat kesadaran masyarakat, khususnya di daerah pinggiran Kota Semarang, dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) relatif masih rendah,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Selasa (11/8/2020).
Oleh karena itu Satpol PP akan terus melakukan razia sekaligus edukasi terhadap masyarakat. Fajar juga menegaskan bahayanya Covid-19. Ia juga mengaku sempat terpapar virus tersebut meski saat ini ia sudah dinyatakan sehat.
Sekarang ini pihaknya sedang menanti adanya peraturan walikota (perwal), yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau tempat umum.
“Sebenarnya, sudah banyak dari warga yang paham akan bahaya covid-19. Namun, seolah olah menyepelekan, untuk itu perlu kita ingatkan lagi,” katanya.
Meski saat ini perwal belum disahkan, pihaknya berinisiatif untuk memberikan teguran kepada warga yang melanggar. Warga akan dikenai sanksi berupa memperagakan gerakan olah raga dan menghapal pancasila serta lagu kebangsaan.
“Setelah dihukum kami berikan masker dan diberikan edukasi,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Warga juga diminta untuk mematuhi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang saat ini masih berlaku di Kota Semarang.