Djawanews.com – Status zona merah di suatu wilayah dapat ditetapkan zoka adanya penularan lokal Covid-19. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo.
Joko menyatakan jika status zona merah ditetapkan bagi kecamatan yang terjadi transmisi lokal dalam satu bulan terakhir. “Status zona merah di suatu wilayah bisa turun menjadi oranye jika dari kasus terakhir di generasi tersebut tidak menularkan ke generasi berikutnya,” jelas Joko.
Transmisi lokal, menurut Joko terjadi jika ditemukan penularan dari generasi kedua ke generasi ketiga.
“Sesuai dengan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bahwa transmisi lokal jika (penularan) dari generasi 2 ke generasi 3 yang secara epidemiologi bisa dibuktikan,” terangnya.
Joko juga mengatakan jika tidak adanya zona merah di Sleman sudah ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi. Meskpun beberapa hari terakhir di Sleman ditemukan kasus positif baru dari pelaku perjalanan dari area terdampak (PPAT).
“Secara definisi, suatu wilayah disebut zona merah jika terjadi tingkat risiko penularan yang tinggi,” kata Joko.
Ia mengatakan, dalam hal ini, kalau terdapat kasus penularan setempat atau transmisi lokal dalam sebulan terakhir maka wilayah tersebut masuk kawasan zona merah.
“Di Sleman dalam satu bulan terakhir ini tidak ada transmisi lokal, kasus baru merupakan pelaku perjalanan. Apabila dalam satu bulan terakhir terdapat penularan setempat di suatu wilayah maka status zonasinya juga bisa berubah,” imbuh Joko.
Meskipun demikian, Kepala Dinkes Kabupaten Sleman tetap menyatakan jika peta epidemiologi bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19. Jangan lupa simak perkembangan Covid-19 hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.