Anggaran pemindahan ibu kota yang masuk dalam APBN 2020 hanya sebatas persiapan.
Rencana pemindahan ibu kota saat ini tengah berada di tahap pengkajian wilayah yang layak untuk menampung perangkat pemerintahan yang baru. Pembahasan rencana pemindahan ibu kota sendiri telah di garap oleh Presiden Joko Widodo atau jokowi sejak tiga tahun silam.
Selanjutnya pemerintah melalui Badan perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kajian yang lebih mendetil mengenai kesuaian aspek sosial, politik, ekonomi serta lingkungan.
Anggaran pemindahan ibu kota masuk dalam RAPBN 2021
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan dalam rencana pemindahan ibu kota dapat dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
meskipun begitu, bambang menyebut, biaya yang alokasikan dalam RAPBN 2020 tersebut tidak begitu signifikan sebab masih dalam tahap persiapan dan belum menyentuh kontruksi fisik. Dia menambahkan, anggaran baru akan digelontorkan secara utuh pada RAPBN 2021.
“Anggaran itu mungkin akan dialokasikan dalam RAPBN 2020. Mungkin baru dibutuhkan dalam jumlah signifikan di RAPBN 2021. Kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Bambang mengungkapkan pemerintah tidak akan bergantung dalam APBN untuk mewujudkan rencananya dalam membangun ibu kota baru.
Biaya tersebut, lanjut Bambang, bisa diperoleh dengan melibatkan pihak swasta ataupun BUMN melalui berbagai skema, seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infratruktur dan kerjasama pemanfaatan aset.
Dia meyakinkan, biaya yang masuk dalam APBN hanya akan di fokuskan pada pembangunan infratruktur dasar serta pembangunan sejumlah gedung pemerintahan seperti, Istana Negara, gedung DPR, serta gedung lembaga tingkat tinggi.
“ APBN akan digunakan untuk infrastruktur dasar dan beberapa gedung pemerintah, istana, DPR dan lembaga tinggi lainnya,” ujar kepala Bappenas.
Akan tetapi, Bambang menegaskan, pemerintah tidak mungkin menyerahkan semua persoalan kepada pihak swasta lantaran pengelolaan serta penguasaan tanah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
Merujuk pada data yang dimiliki oleh Bappenas, diperkiran pemindahan ibu kota akan menelan biaya sebesar RP 466 triliun. dari jumlah total tersebut, rencana APBN hanya akan mengambil bagian sebesar Rp 30,6 triliun atau 6,5 persen dari total anggaran.
Di sisi lain, dana yang diharapkan masuk dari pihak swasta dapat mencapai Rp 435,4 triliun atau 93.43 persen. Jumlah tersebut akan dibagi lagi. KPBU akan mengambil porsi sebesar Rp 340,4 triliun dan sisanya Rp 95 triliun akan dilemparkan ke pihak swasta.
“Dengan begitu, anggaran pemindahan ibu kota tidak akan terlalu membebani APBN,” ungkap Bambang.