Djawanews.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. Tanggal ini telah menjadi simbol penting dalam sejarah politik Indonesia, karena sejak 1999, 20 Oktober menjadi hari pelantikan resmi Presiden dan Wakil Presiden RI. Apa yang membuat tanggal ini sangat istimewa?
Sejarah Pelantikan Presiden
Sejarah pelantikan presiden 20 Oktober dimulai ketika Gus Dur terpilih sebagai Presiden ke-4 RI dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digelar pada Rabu, 20 Oktober 1999.
Dalam sidang tersebut, Gus Dur meraih 373 suara, unggul atas Megawati dengan 313 suara.
Kemudian di hari itu pula, Gus Dur dilantik menjadi Presiden ke-4 RI, menggantikan B.J Habibie.
Sejak saat itu, Presiden dan Wakil Presiden RI dilantik pada 20 Oktober. Mulai dari Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang dua periode memimpin Indonesia didampingi Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla dan Wapres ke-11 Ri Boediono.
Selanjutnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang juga dua periode memimpin Indonesia bersama Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla dan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Hanya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang tidak dilantik pada 20 Oktober, sebab ia menggantikan posisi Gus Dur yang dilengserkan melalui drama pemakzulan pada 23 Juli 2001. Kala itu, Megawati menjabat sebagai Wapres RI.
Lantas, mengapa pelantikan presiden dan wakil presiden selalu dilakukan pada 20 Oktober?
Berdasarkan informasi yang dihimpun VOI, sedianya, tidak ada ketentuan bahwa Presiden harus dilantik pada tanggal tersebut.
Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.
Demikian juga, dalam Undang-Undang (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tidak disebutkan detail perihal tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden.
Pasal 7 UU tersebut hanya mengatur soal durasi masa jabatan presiden. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan susudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu jali masa jabatan”.
Berikutnya, Pasal 9 UU NRI 1945 mengatur perihal pengucapan sumpah atau janji yang berbunyi:
“Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Mengenai 20 Oktober sebagai tanggal pelantikan presiden, hal ini merujuk pada berakhirnya masa jabatan presiden sebelumnya.
Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, presiden yang baru harus dilantik pada hari yang sama ketika masa jabatan presiden sebelumnya, berakhir.
Berikut masa jabatan Presiden RI dari masa ke masa berdasarkan waktu dilantik dan berakhirnya masa jabatan presiden:
- Ir Soekarno
dilantik pada 18 Agustus 1945, selesai menjabat 12 Maret 1967
- Soeharto
Dilantik pada 12 Maret 1967, selesai menjabat 21 Mei 1988
- B.J Habibie
Dilantik pada 21 Mei 1988, selesai menjabat 20 Oktober 1999
- Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Dilantik pada 20 Oktober 1999, selesai menjabat 23 Juli 2001
- Megawati Soekarnoputri
Dilantik pada 23 Juli 2001, selesai menjabat 20 Oktober 2001
- Soesilo Bambang Yudhoyono
Dilantik pada 20 Oktober 2004, selesai menjabat 20 Oktober 2014
- Joko Widodo
Dilantik pada 20 Oktober 2014, selesai menjabat 20 Oktober 2024
- Prabowo Subianto
Akan dilantik pada 20 Oktober 2024, dan selesai menjabat pada 20 Oktober 2029.