Djawanews.com - Indonesia terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengoptimalkan potensi energi terbarukan. Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan transformasi energi hijau adalah kebijakan E10, yang mewajibkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan itu menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian energi dan pengurangan emisi karbon.
Kebijakan E10: Inovasi dalam Energi Terbarukan
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Prof. Tri Yuswidjajanto, Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB. Menurutnya, kebijakan E10 yang diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merupakan langkah tepat dalam peta jalan menuju energi hijau.
Dengan mencampurkan etanol, yang dapat diproduksi dari bahan baku lokal seperti tebu, jagung, dan singkong, Indonesia bisa mengurangi emisi karbon yang berbahaya bagi lingkungan.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga memperkuat kemandirian energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia.
"Etanol dari bahan baku lokal ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memperkuat rantai pasok energi domestik," kata Prof. Tri.
Selama kandungan etanolnya diatur dengan tepat, penggunaan E10 dipastikan tidak akan menimbulkan masalah teknis pada kendaraan.
Prof. Tri juga menekankan bahwa penerapan kebijakan E10 dapat membuka peluang baru di sektor pertanian dan industri bioetanol. Industri bioetanol dalam negeri diyakini akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Kebijakan itu juga merupakan solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM yang selama ini menyumbang lebih dari 45 persen kebutuhan energi nasional.
Kebijakan E10 tidak hanya berorientasi pada sektor energi, tetapi juga berkontribusi pada penggerakan ekonomi rakyat dan pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Kebijakan E10 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mewujudkan energi hijau. Dengan memanfaatkan etanol dari sumber daya lokal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, meningkatkan kemandirian energi, dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Ke depannya, perlu ada dukungan penuh terhadap penyediaan bahan baku dan infrastruktur distribusi untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Demikian informasi seputar penerapan kebijakan E10. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.