Djawanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana APBN ke sejumlah rekening pribadi pejabat di lima kementerian dan lembaga. Nilai transfer terbesar tercatat di Kementerian Pertahanan dengan total lebih dari Rp 48 miliar rupiah.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan berkilah penggunaan rekening pribadi ditujukan untuk mempercepat pencairan dana meskipun belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu transfer dana tersebut, menurutnya berkaitan dengan kegiatan para atase pertahanan di seluruh dunia.
“Dalam pelaksanaan tugas, para athan (atase pertahanan) membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang cepat dan tepat. Proses perizinan pembukaan rekening itu sudah disampaikan kepada Kemenkeu,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djoko Purwanto dikutip dari BBC.
Senada, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Dwi Mastono mengklaim tak ada penyelewengan anggaran.
“Ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional kedinasan dan tidak bercampur dengan kegiatan di luar kedinasan. Sebagai contoh ada gaji, ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain. Semua untuk kepentingan dinas,” kata Dwi Mastono.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyebut praktik itu pada dasarnya merupakan lagu lama dan kerap terjadi di kementerian pertahanan.
Hal itu pun diakui Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Dwi Mastono, yang mengatakan temuan BPK itu sudah “berulang”. Bagaimanapun, menurut Uchok Sky Khadafi, praktik tersebut tetap merupakan pelanggaran.
“Kan korupsi dimulai dari kesalahan administrasi. Misalnya APBN masuk ke saya, harus dihitung dong bunganya, biar Rp5 atau 0%. Itu nggak pernah dihitung. Kalau ada sisa bagaimana? Apa dikembalikan atau tidak? Itu nggak jelas, nggak transparan juga,” kata Ucok.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.