Aktivitas ekonomi digital dan bisnis e-commerce yang terus meningkat membuka potensi penerimaan pajak di sektor baru.
Pertumbuhan pasar e-commerce di tanah air semakin menarik dari tahun ke tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan , industri e-commerce di Indonesia dalam 10 tahun terakhir bakal tumbuh hingga 17 persen dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit.
Hingga Mei lalu Kementerian Keuangan berhasil membukukan penerimaan pajak dari sektor e-commerce hingga Rp 496,6 triliun. Angka ini meningkat 2,4 persen dibandingkan realisasi pada tahun lalu ,yakni Rp 484,9 triliun.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital ditanah air membuat pemerintah tidak bisa berdiam diri untuk mengejar pendapatan negara melalui penerimaan pajak di sektor perdagangan online.
Langkah pemerintah dongkrak penerimaan pajak di sektor e-commerce
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah dua pos baru demi mengejar potensi pajak dari pasar digital.
Dua pos baru yang dibentuk dibawah kementerian keuangan tersebut yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pihak kementerian menunjuk Dasto Ledyanto sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan dan Iwan Juniardi sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dua pos baru tersebut akan beroprasi pada hari ini setelah pengangkatan jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menyampaikan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan memilik wewenang untuk meng-collect data dari pelaku ekonomi digital secara langsung.
Dia menilai, pertumbuhan bisnis e-commerce berpotensi membuka penerimaan pajak negara di sektor baru, sehingga dibutuhkan suatu pos baru yang dapat mengurusi data tersebut.
“Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan bisnis e-commerce mengharuskan ada link data dari pelaku ekonomi secara langsung dan penhimpunan data yang baik sangat berpengaruh ke sistem analisis data di masa mendatang” terang Sri Mulyani, Senin (8/7/2019).
Sedangkan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi akan bekerja untuk menganalisis data yang telah dihimpun oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Untuk mendukung aksinya tersebut, Pemerintah bakal mendatangkan teknologi informasi yang menyediakan dukungan dan terintegrasi dengan pelaksanaan tugas pajak atau biasa disebut core tax system.
Dia menambahkan, otoritas perpajakan di negara lain juga sudah memiliki satu tim khusus yang berfokus mengatur teknologi informasi dan komunikasi perpajakan. Ditambah lagi, pengaturan sistem ini membutuhkan waktu yang panjang. Pihak Kementerian sendiri berharap penyediaan core tax system aka rampung pada 2023 mendatang.
“Jadi kami membentuk dua direktorat agar tidak terpecah konsentrasinya. Satu tim mengurusi data, dan satu tim mengurusi sistemnya,” ujar Menteri Sri Mulyani.
Dia menilai, pemerintah tak bisa terus berdiam diri dalam mencari potensi penerimaan pajak di sektor e-commerce. Di sisi lain, di dalam kerja sama perpajakan internasional, data dan sistem informasi menjadi alat penting untuk memetakan penerimaan pajak suatu negara.
“Jadi pembaharuan di DJP ini sangat penting di dalam mengelola perpajakan, yang kini sudah memasuki era baru dan modern,” terang dia.