Djawanews- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan buka suara soal peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dikendalikan melalui Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulsel, Suprapto mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di perguruan tinggi dari dalam lapas maupun rutan.
"Penyidik saat ini masih pendalaman dan baru mau diperiksa terduganya, kita belum tahu bagaimana dan seperti apa mereka bisa disebut mengendalikan, ini dapat diketahui kebenarannya, nanti setelah penyidikan dilakukan," kata Suprapto kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
Suprapto menduga narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik lapas maupun rutan, telah memanfaatkan kelemahan dari para petugas lapas dan rutan.
"Kalau itu benar mungkin saja bisa terjadi kalau narapidana itu akan memanfaatkan celah-celah atau kelemahan-kelemahan yang mungkin ada pada petugas ataupun pada lapas atau rutan, kita juga menyadari sebagai manusia tidak luput dari kekurangan-kekurangan," jelasnya.
Meski demikian, Kanwil Kemenkumham Sulsel tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran dan jaringan narkoba dengan bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, termasuk pihak kepolisian.
"Yang terpenting kita punya komitmen untuk memberantas narkoba, kemudian kita jajaran pemasyarakatan juga sudah koordinasi dengan Kepolisian Direktorat Narkotika Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut dan jajaran Kementerian Hukum dan Ham sudah membuat komitmen untuk mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas yang terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut jaringan narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dikendalikan dari narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone.
"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, Kabupaten Bone," kata Setyo saat berikan keterangan resminya, Minggu (11/6).
Berdasarkan keterangan tersangka SAH, pemilik sabu dan pil ekstasi yang disita merupakan milik dari seorang tahanan di Rutan Jeneponto.
"Pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi ini merupakan milik dari SN yang berada di dalam Rutan Jeneponto," sebutnya.
Sementara untuk narkotika jenis ganja, berdasarkan keterangan dari tersangka SAH merupakan milik seorang mahasiswa Kampus UNM.
"Sedangkan ganja ini diperoleh dari seorang mahasiswa UNM yang akan kita kembangkan kembali," ujarnya.
Dari jaringan narkoba ini, petugas kepolisian juga mengungkap narkoba jenis sabu seberat 50 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang rencananya akan dikirim ke Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Sabu seberat 50 gram ini akan dikirim dengan tujuan Ternate, atas pesanan PR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone," ungkapnya.
Jenderal Bintang Dua ini menyebut jumlah barang bukti yang disimpan di dalam brankas tersebut sabu sebanyak 700 gram dan pil ekstasi sebanyak 400 butir.
"RR ditangkap di Jakarta Timur mengaku mendapati narkoba itu dari Mr X yang merupakan rekan dari SAH yang disimpan di rumahnya di Jalan Muh Tahir, Makassar, sebanyak 20 sachet dengan berat 73,6 gram dan 110 butir pil ekstasi," pungkasnya.