Djawanews.com – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 115 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diizinkan di Indonesia.
"Pelanggaran dilakukan WNA di Kepri rata-rata terkait overstay atau melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin 2 September, disitat Antara.
Selain deportasi, ada juga sejumlah kasus WNA yang diajukan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh kejaksaan, antara lain di Kantor Imigrasi Belakang Padang dua orang, lalu Imigrasi Batam dan Tanjungpinang masing-masing enam orang.
Surya Mataram menyebut sesuai Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 1 menyatakan apabila WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Jika WNA bersangkutan tidak membayar denda, maka akan dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan bahkan bisa diperpanjang.
"Sementara bagi WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai deportasi dan penangkalan," ungkap Surya Mataram.
Dia menyampaikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kepri sudah diatur dalam UU Keimigrasian.
Menurutnya jika WNA memakai visa turis atau wisata, terutama untuk wisatawan Asia Tenggara (ASEAN) yang mendapat perlakukan khusus bebas visa kunjungan ke Indonesia akan diberikan izin tinggal selama selama 30 hari.
"Kalau lebih dari 30 hari, harus bayar denda Rp1 juta," ungkapnya.
Sementara WNA pengguna visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) diberikan izin tinggal di Indonesia selama 30 hari lalu bisa diperpanjang lagi selama 30 hari berikutnya, sehingga totalnya menjadi 60 hari.
Kemudian, untuk WNA pengguna visa kunjungan terkait kepentingan sosial, keluarga hingga uji coba bekerja diberikan izin tinggal di Indonesia maksimal selama enam bulan.
Lalu, ada pula visa kerja dan penyatuan keluarga (WNA menikah dengan WNI) diberikan izin tinggal selama satu tahun.
Berikutnya, lanjut Surya Mataram, Pemerintah RI juga telah meluncurkan golden visa bagi WNA dengan izin tinggal selama lima sampai sepuluh tahun di Indonesia.
Sepanjang masa tinggal itu, WNA bisa memiliki BPJS, menyekolahkan anaknya, bahkan dapat kemudahan memiliki aset properti di Indonesia.
"Salah satu syarat WNA dapat golden visa ialah memiliki dana jaminan sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke kas negara, jadi ketika mereka tak mau lagi tinggal di Indonesia maka uang itu bisa diambil lagi," paparnya.
Surya Mataram menambahkan jajaran Kemenkumham Kepri melalui imigrasi terus meningkatkan pengawasan keberadaan WNA di wilayah tersebut.
Apalagi letak geografis Kepri yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Filipina rentan menjadi pintu keluar-masuk WNA.
Pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kemenag, hingga Disnaker di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan.
"Keberadaan tim pora memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA, khususnya di Kepri," ujar Surya Mataram.
Ia turut mengajak masyarakat aktif melapor kepada imigrasi atau pemangku kepentingan terkait lainnya jika menemukan kehadiran orang asing di wilayah sekitarnya, sehingga petugas bisa langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi WNA tersebut.