Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemenkumham Kepri Deportasi 115 WNA Sepanjang 2024, Paling Banyak Overstay
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram saat memimpin konferensi pers terkait penangkapan WNA melanggar izin tinggal tahun 2024. (ANTARA/Ogen)

Kemenkumham Kepri Deportasi 115 WNA Sepanjang 2024, Paling Banyak Overstay

MS Hadi
MS Hadi 07 September 2024 at 08:09am

Djawanews.com – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 115 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.

Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diizinkan di Indonesia.

"Pelanggaran dilakukan WNA di Kepri rata-rata terkait overstay atau melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin 2 September, disitat Antara.

Selain deportasi, ada juga sejumlah kasus WNA yang diajukan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh kejaksaan, antara lain di Kantor Imigrasi Belakang Padang dua orang, lalu Imigrasi Batam dan Tanjungpinang masing-masing enam orang.

Surya Mataram menyebut sesuai Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 1 menyatakan apabila WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai denda sebesar Rp1 juta.

Jika WNA bersangkutan tidak membayar denda, maka akan dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan bahkan bisa diperpanjang.

"Sementara bagi WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai deportasi dan penangkalan," ungkap Surya Mataram.

Dia menyampaikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kepri sudah diatur dalam UU Keimigrasian.

Baca Juga:
  • Trump Tawarkan Rp16 Juta bagi Imigran yang Pilih Deportasi Sukarela
  • Trump Bakal Denda Migran Ilegal yang Tak Tinggalkan Amerika hingga 998 Dollar AS per Hari
  • Imigrasi Surabaya Deportasi 44 WNA Sepanjang 2024

Menurutnya jika WNA memakai visa turis atau wisata, terutama untuk wisatawan Asia Tenggara (ASEAN) yang mendapat perlakukan khusus bebas visa kunjungan ke Indonesia akan diberikan izin tinggal selama selama 30 hari.

"Kalau lebih dari 30 hari, harus bayar denda Rp1 juta," ungkapnya.

Sementara WNA pengguna visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) diberikan izin tinggal di Indonesia selama 30 hari lalu bisa diperpanjang lagi selama 30 hari berikutnya, sehingga totalnya menjadi 60 hari.

Kemudian, untuk WNA pengguna visa kunjungan terkait kepentingan sosial, keluarga hingga uji coba bekerja diberikan izin tinggal di Indonesia maksimal selama enam bulan.

Lalu, ada pula visa kerja dan penyatuan keluarga (WNA menikah dengan WNI) diberikan izin tinggal selama satu tahun.

Berikutnya, lanjut Surya Mataram, Pemerintah RI juga telah meluncurkan golden visa bagi WNA dengan izin tinggal selama lima sampai sepuluh tahun di Indonesia.

Sepanjang masa tinggal itu, WNA bisa memiliki BPJS, menyekolahkan anaknya, bahkan dapat kemudahan memiliki aset properti di Indonesia.

"Salah satu syarat WNA dapat golden visa ialah memiliki dana jaminan sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke kas negara, jadi ketika mereka tak mau lagi tinggal di Indonesia maka uang itu bisa diambil lagi," paparnya.

Surya Mataram menambahkan jajaran Kemenkumham Kepri melalui imigrasi terus meningkatkan pengawasan keberadaan WNA di wilayah tersebut.

Apalagi letak geografis Kepri yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Filipina rentan menjadi pintu keluar-masuk WNA.

Pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kemenag, hingga Disnaker di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan.

"Keberadaan tim pora memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA, khususnya di Kepri," ujar Surya Mataram.

Ia turut mengajak masyarakat aktif melapor kepada imigrasi atau pemangku kepentingan terkait lainnya jika menemukan kehadiran orang asing di wilayah sekitarnya, sehingga petugas bisa langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi WNA tersebut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kepulauan Riau#WNA#imigrasi#deportasi#Kemenkumham

Berita Terkait

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan rutin menggelar bursa kerja (job fair) di tingkat kecamatan setiap bulan sepanjang 2025. Program ini ditargetkan bisa menyerap 1.530 pencari kerja ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat

    MS Hadi 18 May 2025 09:19
  • Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
    Berita Hari Ini

    Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

    MS Hadi 18 May 2025 07:16
  • Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
    Berita Hari Ini

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

    Djawanews.com – Konferensi ke-19 Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) melahirkan Jakarta Declaration (Deklarasi Jakarta). Salah salah poin utamanya yakni mendesak tindakan kolektif internasional untuk memberikan sanksi isolasi kepada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
    Berita Hari Ini

    BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

    MS Hadi 17 May 2025 10:11
  • Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
    Berita Hari Ini

    Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

    MS Hadi 17 May 2025 07:16

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

3

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

4

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11
Berita Hari Ini

5

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up