Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin siswa yang berusia 17 tahun dapat langsung memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tepat di hari ulang tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan layanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
“Kalau bisa, begitu hari ulang tahun, siswa langsung mendapatkan notifikasi untuk mengambil KTP,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat berkunjung ke SMAN 34 Jakarta pada Selasa, 17 Desember, dikutip dari Antara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin siswa berusia 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) saat hari ulang tahun untuk memastikan pelayanan kependudukan di Indonesia merata.
"Jadi kalau bisa pas hari ulang tahun, langsung mendapatkan notifikasi untuk mengambil KTP," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di SMAN 34 Jakarta, Selasa 17 Desember, disitat Antara.
Bima mengatakan tentunya tujuan ini harusnya ditekankan adanya kolaborasi dari tingkat kecamatan, Wali Kota, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pendataan.
Salah satunya yang digencarkan yakni melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi yang belum terjangkau.
"Harus terus berkolaborasi melakukan pendataan kependudukan untuk yang berusia 17 supaya segera dijemput bola. Jangan menunggu hitungan bulan, hitungan tahun, jangan gitu," tuturnya.
Adapun pernyataan ini mengingat dari musim Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, dimana pada saatnya tiba malah ada beberapa pemilih pemula yang masih belum mendapatkan haknya.
"Jadi betul-betul harus dijemput bola, jangan sampai ketika musim pemilihan tiba masih banyak pemilih pemula belum mendapatkan haknya," ucapnya.
Dia mengingatkan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi bagi warga berusia 17 tahun sudah bisa memiliki KTP.
Kedatangan Bima ke SMA 34 Jakarta disambut meriah dengan tersedia kue ulang tahun mengingat 17 Desember merupakan hari kelahirannya.
Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun. Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut.
Dukcapil DKI merujuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencatat sebanyak 458 orang berusia 17 tahun di lima administrasi kota Jakarta dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rekam KTP elektronik.