Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan enam kabupaten/kota sebagai proyek percontohan dalam program Kota Wakaf. Program ini bertujuan untuk pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan program ini melibatkan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pemerintah provinsi dan daerah.
"Kita baru saja meng-kick off kolaborasi pemberdayaan zakat dan wakaf. Kata kolaborasi itu artinya melibatkan stakeholder dari Baznas, BWI (Badan Wakaf Indonesia), LAZ (Lembaga Amil Zakat), pemprov, dan pemda," ujar Kamaruddin di Jakarta, disitat Antara.
Adapun enam kabupaten/kota itu tiga di Pulau Sumatera, yaitu Aceh Tengah, Kabupaten Siak, dan Kota Padang. Sisanya di Kabupaten Wajo, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Gunungkidul.
adalah Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo dan Kota Tasikmalaya.
Ia menjelaskan, Kemenag memberi atribut Kota Wakaf terhadap enam kabupaten/kota tersebut karena akan dilakukan sejumlah aktivitas dalam rangka mengkapitalisasi potensi wakaf yang ada di wilayah tersebut.
Terpilihnya enam kota/kabupaten sebagai proyek percontohan Kota Wakaf, kata dia, telah melewati berbagai tahapan. Kementerian Agama melakukan sejumlah verifikasi, termasuk dukungan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pengelolaan wakaf.
"Jadi di kota itu sejumlah kegiatan perwakafan akan ditingkatkan dan itu didukung oleh pemda, bupati, gubernur, wali kota," tuturnya.
Menurut dia, Kemenag bersama Baznas dan BWI akan membina kota/kabupaten tersebut dalam pengelolaan wakaf yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, enam wilayah terpilih tersebut sudah mengembangkan wakaf, mulai menghidupkan wakaf pengantin, realisasi program wakaf uang, dan pengelolaan wakaf produktif.
"Yang paling penting adalah adanya dukungan pemda setempat perihal pengembangan dan pemberdayaan wakaf," katanya.
Di samping itu, pemda setempat terlibat aktif dalam mengampanyekan wakaf produktif kepada masyarakat. Pasalnya, harta benda wakaf yang terkumpul dimaksimalkan ke dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.
Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
"Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah," kata Waryono.