Djawanews.com – Subagyo Stefanus, salah seorang warga RT 4 di Padukuhan Denggung, Sleman bersama pengacara dan sejumlah warga lainnya melaporkan permasalahan terkait pembangunan PT Tower Bersama Grup (TGB) di kawasan pemukiman mereka kepada Lembaga Ombudsman (LO) DIY.
Dalam kesempatan itu, Subagyo menyampaikan keresahan warga akibat pembangunan tower tersebut.
“Sejak 5 Agustus lalu beberapa warga dari RT, RW dan Dukuh dipanggil polisi. Karena kami sebagai warga awam, dipanggil polisi jadi was-was takutnya ada apa-apa. Memang hanya berupa panggilan namun rasanya khawatir, padahal kami menyuarakan penolakan pengoperasian tower karena dampak yang dirasakan banyak warga,” terang Subagyo Stefanus dikutip dari SuaraJogja.
“Tower itu berdampak pada alat elektronik warga. Banyak yang rusak (barang elektronik), jadi kami mengetahui bahwa saat rapat, warga mengeluhkan kondisi yang sama dan menduga karena tower yang diketahui tak ada izin. Kami pernah meminta namu mereka tak bisa menunjukkan,” kata Subagyo.
Pengacara warga, Achiel Suyanto mengungkapkan pihaknya hanya ingin memastikan kelegalan izin tower, dan jaminan keamanan bagi warga.
“Ketika terjadi peristiwa yang sampai memakan korban jiwa, siapa yang mau bertanggungjawab? Memang tower tersebut digunakan oleh berbagai provider, tapi sejauh ini tidak ada bukti atau surat yang pernah dilihat warga bahwa tower tersebut sudah legal,” kata Achiel Suyanto.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.