Djawanews.com – Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi korban kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu 2 Agustus.
Mereka datang untuk melaporkan PT Bali Towerindo Tbk, perusahaan provider yang mengelola jaringan kabel optik di Jalan Pangeran Antasari. Ayah Sultan, Fatih datang ditemani kuasa hukumnya, Tegar Putuhena.
"Tujuannya tentu untuk membuat laporan polisi. Ada dugaan kelalaian dalam hal ini, sehingga menyebabkan luka berat," kata Tegar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tegar menduga PT Bali Towerindo diduga lalai hingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat. Laporan ini dilayangkan agar perusahaan itu bertanggung jawab.
Selain itu, Tegar menyebut kliennya ingin agar PT Bali Towerindo meminta maaf secara terbuka. Hal itu menyusul keluarga menolak uang Rp2 miliar yang sempat ingin diserahkan perusahaan.
"Minta maaf kalau salah, jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang, gitu lho. Itu kan bukan cara-cara bertanggung jawab, tapi cara untuk bikin orang diam supaya nilai sahamnya tidak runtuh di bursa efek," ujar Tegar.