Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penundaan persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya untuk evaluasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan keputusan sidang itu didapati usai pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Ketut pada Sabtu, 12 November.
Ketut menyebut penundaan persidangan Sambo Cs tidak berkaitan dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar di Bali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Sambo dan kawan-kawan.
Jaksa Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda Demi Terjaganya Kondusif
Adapun penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan KTT G20. "Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan pada Jumat, 11 November.
Sidang yang sedianya diagendakan pada 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang. Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal.
Selain sidang Ferdy Sambo itu, sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.