Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin turut berkomentar soal kasus yang menimpa Gisella Anastasia alias Gisel.
Menurutnya, perempuan 30 tahun tersebut tidak bersalah dalam kasus video mesum dirinya yang berdurasi 19 detik.
Dalam kacamata Mariana, Gisel justru menjadi korban dalam kasus tersebut, karena video yang dia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sebenarnya (Gisel) tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” ujar Mariana Kepada CNN Indonesia, dikutip Djawanews, Jumat (1/12/2020).
Mariana menyampaikan, Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika didasarkan pada UU No.44/2008 tentang pornografi yang dipakai kepolisian.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Akan tetapi dalam bagian penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.
“(video mesum) itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ucap Mariana.
Mariana menilai, polisi seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut.
“Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” terang Mariana.
Simak perkembangan informasi terkini seputar olahraga hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.