Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48, Penyelidikan dari Kepolisian Kok Dihentikan?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual member JKT48. (medkom.com)

Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48, Penyelidikan dari Kepolisian Kok Dihentikan?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 04 Juli 2022 at 08:44am

Djawanews.com – Pihak kepolisian menyebutkan bahwa manajemen grup idol JKT48 tidak akan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anggotanya ketika menggelar konser di The Park Mall, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Juni lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan sikap manajemen itu membuat kasus tersebut tak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. "Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis. Tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," kata Wahyu pada Senin, 4 Juli.

Dalam hal ini, kepolisian merujuk pada Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan pelecehan seksual dapat dipidana. Hanya saja aturan tersebut merupakan delik aduan yang dapat diproses lebih lanjut apabila orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban melapor.

"Merupakan delik aduan, kecuali korban penyandang disabilitas atau anak. Sementara personel JKT48 tergolong dewasa," tambah dia.

Baca Juga:
  • Kemenparekraf Kolaborasi dengan JKT48 Sukseskan Kompetisi Melodi Kemerdekaan 2024
  • Gracia JKT48 Bagi Tips Jaga Kesehatan Kulit dari Luar, Tekankan Pentingnya Body Lotion
  • Keren! JKT48 Kolaborasi dengan Nasida Ria di Lagu "Ini Ramadan Kita"

Gibran Rakabuming Soroti Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48

Wahyu menjelaskan bahwa dalam UU 12/2022 diatur jika orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organi reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

Sejauh ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan awal hingga gelar perkara. Namun kasus belum dilanjutkan lagi. "Sifatnya baru penyelidikan atau klarifikasi, karena delik aduan tidak bisa dilakukan penyidikan tanpa laporan dari korban," tandasnya.

Dugaan pelecehan seksual terhadap member JKT48 sempat viral di media sosial. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga telah merespons insiden itu. Ia membantah jika pelecehan terjadi di sebuah mal di Solo, Gibran mengklarifikasi lokasi kejadian di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukoharjo.

Gibran menyatakan pemberitaan tentang dugaan pelecehan anggota JKT48 itu menjadi perhatiannya. Gibran juga berharap dugaan pelecehan tersebut tak terulang kembali di daerah lain.

"Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mall yang menurut judul artikel terjadi di Solo," cuit putra Presiden Jokowi tersebut.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Member JKT48#JKT48#kasus pelecehan seksual#Pelecehan Seksual#The Park Mall#SUKOHARJO#jawa tengah#Solo#gibran rakabuming raka

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up