Djawanews.com – Direktur CV Hikmah Lagas, Abdul Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah kasus korupsi yang merugikan PLTU Celukan Bawang dibawa ke meja hijau.
Aziz kini ditahan Kejasaan Negeri (Kejari) Buleleng setelah dirinya bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, Rabu (22/7) menyatakan jika Abdul Aziz adalah rekanan pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang yang terbukti melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 155.374.470,01.
Kejari menemukan beberapa fakta pengerjaan fisik dalam pembangunan yang hanya senilai Rp 844.625.529,99. Sementara dalam RAB, seharusnya Rp 1.157.932.321. Atas temuan tersebut, Aziz terbukti merugikan negara sebesar Rp.155.374.470,01.
"Penahanan sudah kami lakukan. Ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri, karena pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang tidak sesuai dengan speknya. Abdul Aziz ini tersangka kedua dari kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, setelah Muhammad Ashari," ungkap Astawa.
Selain itu, Astawa menyebutkan jika berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti agar bisa diproses di Pengadilan setelah bukti perkara lengkap.
Aziz kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tindakannya, Aziz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain kasus korupsi yang merugikan PLTU Celukan Bawang, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.