Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan perintah pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dan mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, pada Selasa 28 Maret.
Dalam kasus ini mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi statusnya masih menjadi saksi.
"Surat pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi. Saat ini status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi, pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," kata Agus Eka, Rabu, 29 Maret.
Alasan penyidik Kejati Bali mencekal kedua orang ini guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Untuk memudahkan jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya penyidik lebih gampang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan penyidik Kejati Bali melakukan beberapa kali ekspose kasus korupsi ini sejak 24 Oktober 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin, 13 Maret.
Penetapan status tersangka korupsi terhadap Rektor Unud ditegaskan Kejati berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat serta alat bukti. Kasus korupsi sumbangan mahasiswa ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.
"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.