Djawanews.com – KPK berupaya memberikan iming-iming kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya mau menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Iming-iming baru itu ialah jaminan hak untuk mendapat pengobatan.
Sebelum iming-iming jaminan hak mendapat pengobatan itu disampaikan, KPK sudah lebih dulu melontarkan iming-iming penghentian kasus jika Lukas Enembe bisa membuktikan sangkaan KPK tidak benar.
"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 19 September.
Wakil Ketua KPK Beri Peringatan Lukas Enembe Untuk Segera Penuhi Panggilan
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
Alexander Mawarta juga mengingatkan Lukas Enembe agar kooperatif. Menurutnya, KPK juga siap untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura. KPK menjamin proses hukum dilakukan secara profesional.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya
Dalam UU KPK baru, memang terdapat aturan penghentian perkara di KPK yang sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini sempat menjadi kontroversi lantaran ketiadaan kewenangan itu sebelumnya dimaksudkan agar KPK berhati-hati dalam mengusut suatu perkara korupsi. Kira-kira apakah Lukas Enembe bakal segera memenuhi panggilan KPK?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.