Djawanews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keenam tersangka itu yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut yaitu Ahmad Hadian tidak melakukan verifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan dalam ajang pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Kamis 6 Oktober.
Listyo menambahkan Ketua Panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion. Abdul Haris juga mengabaikan rekomendasi dari kepolisian agar jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digelar sore hari.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," ucap Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan Security Officer Suko Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Padahal, Suko Sutrisno bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Kapolri menyebut, tersangka Suko Sutrisno juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.
"Dan juga memerintahkan stewards untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelas dia.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS mengetahui aturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa.
Namun, sambungnya, Wahyu tidak mencegah atau melarang personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata. Dari hal tersebut, Wahyu ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," jelasnya.
Sementara peran Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, sama. Listyo menjelaskan keduanya memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.
Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Listyo mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan.