Djawanews.com - Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan tiga rancangan undang-undang energi strategis. Ketiganya adalah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET), RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta RUU Ketenagalistrikan (Gatrik).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menekankan bahwa fungsi legislatif bukan hanya menyetujui anggaran, tetapi juga membentuk Undang-Undang Energi bersama pemerintah. Ia meminta agar pembahasan segera dirampungkan demi kepastian hukum sektor energi.
Menurut Sugeng, publik kerap menilai DPR tidak produktif dalam menghasilkan undang-undang. Padahal, proses legislasi harus dilakukan bersama pemerintah sebagai mitra eksekutif. Karena itu, ia mendorong kedua pihak menuntaskan pembahasan tanpa berlarut-larut.
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Pembahasan Undang-Undang Energi
Sugeng juga menegaskan pentingnya tiga RUU ini untuk mendukung transformasi energi nasional. RUU EBET diharapkan mempercepat adopsi energi terbarukan, RUU Migas akan memperkuat tata kelola sektor hulu dan hilir, sementara RUU Ketenagalistrikan akan memberi kepastian regulasi dalam penyediaan listrik.
Ketiga RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian utama Komisi VII DPR RI. Dengan sinergi DPR dan pemerintah, pembahasan diharapkan cepat tuntas demi arah kebijakan energi yang lebih jelas.
Pemerintah dan DPR kini ditantang untuk menyeimbangkan kebutuhan energi fosil dengan target transisi menuju energi hijau. Dorongan percepatan Undang-Undang Energi menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menghadapi krisis energi global.
Dorongan DPR RI atas pembahasan tiga RUU strategis menandai urgensi penyusunan Undang-Undang Energi yang adaptif dan responsif. Jika tuntas, regulasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi transformasi energi Indonesia.
Demikian informasi seputar penyusunan undang-undang energi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.