Djawanews.com – Surat Pemberitahun Tahunan atau yang biasa disingkat dengan SPT adalah hal yang wajib dilakukan wajib pajak setiap tahunnya. Sejatinya akibat pandemi corona, pelaporan SPT sudah diundur selama 1 bulan.
Sebelumnya wajib pajak diharuskan melaporkan SPT hingga akhir bulan Maret, namun kemudian diundur hingga tanggal 30 April besok ini. Lantas bagaimana nasib para wajib pajak yang belum membayar SPT?
Jangan Sampai Telat Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan!
Kendati demikian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga kini (28/04), baru 10,12 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT. Padahal target tahun ini adalah sebanyak 18 juta WP, dengan demikian sebanyak 7,88 juta WP belum melaporkan kewajibannya.
DJP, dilansir dari CNBC Indonesia menyatakan jika pelapor pajak tahun ini didominasi secara daring. Para wajib pajak yang melapor melalui e-filing ASP sebanyak 16.419 WP.
Kemudian para WP yang melaporkan melalui e-filing DJP sebanyak 8.991.429 WP. Lantas berapa jumlah WP yang melapor secara manual? Diketahui sebanyak 351.432 WP melaporkan SPT secara manual, hal tersebut berarti terjadi penurunan hingga 50% dibandingkan tahun 2019.
Masih bingung dengan cara pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) secara online? Djawanews pernah membuat tutorial-nya di sini. Ayo jangan sampai telat lapor…