Djawanews.com – Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan larangan pernikahan di hari libur menuai kebingungan di tengah masyarakat. Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan segera mengklarifikasi isu tersebut dan menegaskan bahwa pernikahan di hari libur tetap dapat dilaksanakan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muhammad Tonang mengatakan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 hanya mengatur pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, namun bukan berarti melarang pernikahan di luar KUA atau di hari libur.
"Sesuai dengan penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie bahwa tidak ada kebijakan melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,'" kata Tonang di Makassar, dikutip dari Antara, Minggu, 13 Oktober.
Namun, yang harus di ketahui, lanjut dia, hanya operasional Kantor KUA di luar hari Senin hingga Jumat yang tidak beroperasi, namun petugas penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di luar jam kantor.
Mengutip Anna, Tonang mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Jadi, selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang ditunjuk, baik rumah tempat ibadah, hotel, gedung, dan sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 7 Oktober 2024, dan berlaku 3 bulan ke depan setelah ditetapkan, yakni 7 Januari 2025. Dalam peraturan itu salah satu pasal, yakni pasal 16 menyebutkan akad nikah di KUA Kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.