Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperbolehkan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan syarat-syarat ketat yang harus ditaati segenap komponen Pendidikan. Hal ini tidak lain agar pengendalian Covid-19 di Tanah Air bisa dengan cepat diatasi tanpa mengesampingkan kualitas belajar di sekolah.
Syarat-syarat Dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadin melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (7/6/2021) menyebutkan beberapa syarat agar belajar tatap muka di sekolah dapat dilakukan.
Salah satu syarat yang diperbolehkan adalah peserta didik yang masuk hanya boleh sekitar 25 persen saja.
"Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka dijalankan dengan ekstra hati-hati, dilakukan tatap muka terbatas," ucap Budi.
"Terbatasnya apa? pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," ungkapnya.
Selanjutnya yakni pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari 2 hari dalam sepekan.
Selain itu, setiap satu hari proses belajar hanya boleh berlangsung selama 2 jam saja.
"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ujar Budi.
"Kemudian, maksimal sehari hanya boleh dua jam. Jadi dipastikan pendidikan dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas," lanjutnya.
Meskipun demikian belajar tatap muka di sekolah ini bukanlah kewajiban, tetapi hanya merupakan sebuah pilihan, yang dapat menentukan kehadiran siswa ke sekolah adalah orangtua siswa sendiri.
"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah pilihan orang tua," tegasnya.
Dalam kesempatan tersbut Budi juga meminta ke berbagai sekolah agar para guru yang akan mengisi proses belajar mengajar lewat tatap muka diharuskan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Semua guru harus selesai vaksinasi, jadi mohon bantuan kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia," tegas dia.