Djawanews.com – Kabar tak enak datang dari Raden Rizki Mulyawan Kartanegara Hayang Denada atau akrab disapa Dik Doank.
Rumahnya yang bernama Kandank Jurank Doank di Kawasan Tanggerang Selatan, Banten digugat oleh ahli waris Madi Kenin.
Kabar mengenai gugatan ini dikonfirmasi oleh Pengacara Dik Doank, Dedy DJ. Pihak anak-anak Madi Kenin yang terdiri atas tiga bersaudara menggugat Dik Doank atas klaim tanah seluas 2.500 meter persegi yang nilaibya ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
“Klien saya digugat oleh tiga orang bersaudara, yang diduga pula mengatakan bahwa mereka ini adalah ahli waris bapak Madi Kenin. Mereka menggugat Kandank Jurank Doank itu seluas 2.500 meter kurang lebih, dengan yang dipresentasikan dengan uang kira-kira sebesar Rp 5,5 miliar,” kata Dedy DJ kepada Detik.
Dalam gugatan yang dilayangkan, pihak ahli waris Madi Kenin mengklaim tanah yang ditempati oleh Dik Doank milik almarhum orang tua tiga bersaudara tersebut.
Bahkan ahli waris Madi Kenin mengklaim tak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
“Menurut para penggugat bahwa klien saya Bang Dik Doank adalah milik orang tua mereka, yakni Madi Kenin, Almarhum Ya. Menurut mereka di dalam gugatannya bahwa Madi kenin tak pernah menjual tanah iu pada siapaun termasuk Dik Doank, itu yang mereka dalilkan di dalam gugatannya,” terang Dedy DJ.
Sedangkan, Dedy DJ mengungkapkan, Dik Doank membeli tanah itu sejak 20 tahun yang lalu. Soal pembeliannya dilakukan Dik Doank secara bertahap dengan istrinya.
“Bang Dik Doank dan istri membelinya secara parsial dari beberapa orang, tidak langsung beli seluars 2.000 meter. beli 516 meter, 500 meter, 300 meter, 200 meter,” ucap Dedy DJ.
“Jadi rasanya tidak mungkin klien kami ini membangun Kandang Jurank Doank tanpa satu legalitas yang benar,” pungkas Dedy DJ.