Djawanews.com – Isu cinta segitiga terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali dikemukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak. Dalam sebuah wawancara, pernikahan Sambo kembali diungkapkan oleh Kamaruddin dan mengatakan bahwa ini telah dibenarkan oleh dua Jenderal Polisi.
“Pada 21 Juni 2022 terjadi pertengkara antara Sambo dengan Putri Candrawathi,” terang Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa dalam pertengkaran tersebut, Putri Candrawathi mengancam Sambo akan melaporkan bisnisnya, di antaranya judi, tataniaga sabu-sabu atau narkoba termasuk prostitusi dan almarhum diduga sebagai informannya almarhum.
Terkait dengan pernikahan Soambo, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa Sambo menikah yang disahkan oleh sorang pendeta. “Kabar itu saya terima dari informan saya dan setelah dilakukan konfirmasih, dua Jenderal Polisi membenarkan pernikahan Sambo tersebut,” terang Kamaruddin dalam wawancara di channel youtube Uya Kuya.
Isu perselingkuhan ini telah mencuat sejak terbunuhnya Brigadir J, mulai dari pernikahan Ferdy Sambo, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hingga perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf. Peselingkuhan Putri Candrawathi sendiri mulai diungkapkan oleh mantan kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara.
"Si Kuat (Ma'ruf) dan Putri ini ketahuan, nah sudahlah mungkin 'dimatiin' aja nih si Yoshua (Brigadir J)," kata Deolipa, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube TvOneNews pada Kamis, 1 September 2022.
"Akhirnya Sambo dipanas-panasin, memprovokasi Sambo, timbulah pembunuhan berencana itu, itu alasan kenapa si Putri termasuk dalam pembunuhan berencana juga," tuturnya menambahkan.
Deolipa Ceritakan Kisah Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J
Deolipa menceritakan bahwa saat itu di rumah Magelang hanya tersisa empat orang, di antaranya adalah Brigadir J, Susi (ART), Kuat Ma'ruf (ART), Putri Candrawathi. Sedangkan dua orang lainnya yakni Bharada E dan Bripka RR sedang keluar untuk mengantarkan makanan ke sekolah anak Sambo.
Lalu Deolipa mengatakan Kuat dan Putri 'main bareng' di lantai atas, Brigadir J ada di lokasi yang sama. Sementara Susi ada di lantai bawah. "Susi ngga ikutan karena dia di bawah. Nah tinggal tiga kan, tapi yang dua ini (Kuat dan Putri) sepakat ngebunuh si Yosua (Brigadir J), itu saja logikanya," paparnya.
Terkait dengan pengusutan pembunuhan Brigadir J, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice tersebut diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.
7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut soal kasus Ferdy Sambo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.