Djawanews.com – Pengaca kondang Kamaruddin Simanjuntak dipanggil Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin mengatakan bahwa kedatangannya dikarenakan kasus yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Pusat tersebut sudah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor, Kamaruddin mengaku membawa ribuan video mesum milik Kosasih yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bukti ucapannya.
"Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/1).
Kamaruddin juga turut menghadiri pemeriksaan tersebut bersama Rina Lauwy, yang disebutnya sebagai istri Dirut Taspen yang sah.
Selain bukti video, ia mengklaim pihaknya juga turut membawa bukti-bukti percakapan antara Kosasih dengan wanita-wanita yang ada dalam video tersebut.
Karenanya, ia justru meminta penyidik Bareskrim Polri untuk turut mengusut dugaan video porno yang dilakukan oleh Kosasih. Kamaruddin juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan dan tidak di SP3.
"Makanya saya bilang kepada penyidik, you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Iya terakhir di gelar di Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.