DJawanews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon nota pembelaan Rizieq Shihab di perkara dugaan penyebaran hoaks terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Rizieq Shihab saat itu menyeret nama-nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Denny Siregar, Novel Baswedan bahkan hingga Diaz Hendropriyono.
Bagi jaksa, isi nota pembelaan Rizieq Shihab tidak ada yang nyambung dengan perkaranya. Dan subtansi pledoi Rizieq begitu terasa emosi yang tanpa kontrol.
"... yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," papa jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni.
Menurut jaksa, dibanding pembelaan isi pleodoi Rizieq malah keluh kesah. Isinya lebih banyak tentang kekesalan.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," tegas jaksa.
Jaksa juga menyindir status Rizieq sebagai seorang tokoh agama yang begitu dihormati. Tapi semuanya bertolak belakang dengan setiap pemilihan kata yang dipakai. Rizieq terlalu mudah mengucapkan kata-kata kasar yang menyinggung banyak orang.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.